Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum
Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak
Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal
(kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam
sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang
tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat
dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah
(pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta
diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta,
terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
0 komentar:
Posting Komentar