Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PEMBAJAKAN SOFTWARE DIINDONESIA

Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet, sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.Definisi pembajakan software itu sendiri adalah kegiatan penduplikasian atau penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi di seluruh dunia, yang merugikan pembuat software dan tidak berkembangnya industri software komputer dinegara yang memiliki tingkat pembajakan software yang tinggi.

Indonesia memiliki predikat  buruk mengenai masalah yang berkaitan dengan pembajakan software . Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun. Berikut peringkat negara dengan tingkat pembajakan terbesar:
1.Georgia
2.Zimbabwe
3.Bangladesh
4.Moldova
5.Yaman
6.Armenia
7.Venezuela
8.Belarus
9.Libya
10.Azerbaijan
11.Indonesia
12.Ukraina
13.Sri Lanka
14.Irak
15.Pakistan
16.Vietnam
17.Algeria
18.Paraguay
19.Nigeria
20. Kamerun
Pembajakan Software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti :
  1. mengupload dan mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, seperti  : 4shared, mediafire, ziddu, filestub, dll.
  2. mendapatkannya dari teman
  3. membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku pembajakkan software ini telah merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di Indonesia.
Dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.
 
Sumber:http://blogerlesehan.blogspot.com/2012/12/pembajakan-software-di-indonesia.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DAMPAK NEGATIF PEMBAJAKAN SOFTWARE DAN KEMAJUAN EKONOMI SUATU NEGARA

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan International Data Corp (IDC) dan diterbitkan pada bulan Mei Tahun ini bertajuk 2009 Global Software Piracy Study, disimpulkan bahwa peng-install-an software tanpa lisensi pada komputer (PC) di Indonesia meningkat satu poin menjadi 86% pada 2009 dibanding tahun sebelumnya. IDC lebih lanjut memperkirakan bahwa nilai software tanpa lisensi di Indonesia pada 2009 juga meningkat tajam menjadi US$ 886 juta.
Berdasarkan penelitian IDC yang belum lama ini diumumkan secara global. Studi bertajuk ”Dampak Ekonomi dari Pengurangan Tingkat Pembajakan Peranti Lunak” ini meneliti manfaat ekonomi yang diperoleh dengan menekan pembajakan software di 42 negara di seluruh dunia. Untuk Indonesia, studi ini menyimpulkan bahwa mengurangi tingkat pembajakan software sebesar 10 persen selama empat tahun akan menciptakan lebih dari 1.884 lapangan pekerjaan berkualifikasi high- tech job, meningkatkan GDP sebesar US$ 2,4 miliar, dan menghasilkan pemasukan pajak hampir sebesar US$ 124 juta pada 2013. Lebih penting lagi, diperkirakan 55 persen dari manfaat tersebut dinikmati di tingkat ekonomi lokal.
Pembajakan Software dan Kemajuan Ekonomi Suatu Negara
Ketergantungan suatu negara terhadap software bajakan akan menyebabkan kemunduran ekonomi. Tertutupnya lapangan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif (Software) bagi para pencari kerja baru. Dengan tertutupnya peluang pekerjaan ini maka akan terjadi stagnasi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, perusahaan-perusahaan IT Dunia akan enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, maka diperlukan sebuah kebijakan akan pentingnya perlindungan Hak Cipta Software ini. Kesadaran menggunakan software original harus sudah menjadi budaya masyarakat kita. Didalam Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 pasal 30 tentang Hak Cipta atas Ciptaan Program Komputer diatur masa waktu perlindungan software yaitu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (dipasarkan). Jika selama 50 tahun masa perlindungan ini sangat efektif maka imbasnya adalah besarnya nilai pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan IT yang berinvestasi di Indonesia. Namun yang terjadi adalah, ketika pertama kali versi trial software itu di rilis maka tidak lama kemudian versi bajakannya telah beredar di Indonesia. Lebih parah lagi jika software hasil 100 % Indonesia dibajak di negeri sendiri, maka otomatis vendor lokal software lokal akan ambruk dan tidak bisa pula memberikan pajaknya dari setiap penjualan software original tersebut.
Oleh karena itu, sebuah negara berkembang yang tinggi tingkat pembajakan softwarenya akan susah untuk maju menjadi negara yang maju di bidang IPTEK. Karena fondasi dasar ekonomi kreatifnya sangat lemah dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI). Selain itu dengan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pembajakan software ini akan menyebabkan tingkat ketergantungan yang cukup akut terhadap mandeknya kreatifitas dan inovasi masyarakat Indonesia. Kita hanya akan terjebak kepada pola instan, terjebak kepada masyarakat konsumtif, dan tidak akan pernah berniat untuk berubah menjadi bangsa produktif yang bisa menghasilkan berbagai software mandiri. Untuk memutus siklus pembajakan software ini, kiranya perlu dilakukan dua kebijakan tegas yaitu : (1). Mendukung penuh penegakan Hukum di Bidang Software Berbayar, dan (2). Mendukung penuh penggunaan software opensource (terbuka) yang bersifat gratis. Kedua kebijakan ini harus sudah dituangkan kedalam kurikulum pembelajaran di mulai sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Karena sesunggunya sadar HKI ini paling banyak di sektor Pendidikan. Jika setiap peserta didik faham dengan baik akan HKI di bidang software maka dengan sendirinya mereka akan berfikir untuk menghasilkan sendiri sofware secara mandiri.
 
Sumber:http://sswhy.blogspot.com/2012/11/dampak-negatif-pembajakan-software-dan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ASOSIASI HAK CIPTA INDONESIA

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:

  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGENALAN OPEN SOURCE KEMASYARAKAT



Masyarakat Indonesia tetap hanya akan berada pada tingkatan “mengkon-sumsi” baik peralatan lunak (software), perangkat keras (hardware), tenaga kerja trampil (brainware), dan bahkan informasi itu sendiri (infoware). Bila tidak diatasi hambatan non teknis di atas Indonesia sulit beranjak menjadi tingkat “produsen” baik informasi apalagi peralatan. Sehingga metoda-metoda participatif, kolaboratif dalam disain sistem akan sangat sulit diterapkan bila pandangan dan konseptual masyarakat terhadap pelemparan idea masih dalam tingkatan seperti sekarang ini. Akhirnya mungkin masyarakat akan terjebak kembali untuk menyalahkan “meto-da disain” kembali. Dengan kata lain disain sistem selalu diubah tanpa melakukan review secara komprehensif dan holistik tentang dimana kekurang tepatan sistem, apakah di sisi requirement, disain, implementasi, atau aplikasi. Semuanya itu membutuhkan keterlibatan masyarakat luas secara langsung secara positif.
Dalam hal ini pemasyarakatan Open Source sedikit banyak dapat memberi-kan dampak perubahan pemikiran mengenai keterlibatan publik pada perbaikan suatu sistem. Beberapa hal perlu dilakukan agar Open Source dapat memberikan dampak yang lebih dari sekedar teknologi alternatif belaka:
Dukungan media massa. Pada saat ini bisa dikatakan Open Source yang di luar negeri telah begitu mendapat sorotan, karena membawa perubahan terhadap ekonomi, hukum hak cipta, dan pola organisasi dan politik (bahkan dimanfaatkan kandidat Presiden Amerika untuk materi kampanye), masih sedikit diulas oleh media massa Indonesia. Bahkan karena Open Source ini tidak didukung oleh dana pemasaran dari pihak perusahaan besar maka sulit sekali komunitas Open Source membuat suatu kegiatan atau dobrakan yang memiliki peluang untuk mendapat sorotan dari pihak media massa. Dalam hal ini kerja sama dengan pihak media massa akan fenomena baru ini perlu digalang dengan lebih baik lagi di masa men-datang.
Dukungan vendor perangkat lunak dan perangkat hukum. Dunia bisnis perangkat lunak setengah hati mempopulerkan gerakan kesadaran hukum. Sebab bila makin kuatnya penyebaran kesadaran hukum di kalangan pengguna, maka a-kan menyebabkan para pengguna cenderung memilih perangkat lunak Open Source. Sebab bisa dikatakan pada situasi ekonomi yang sulit ini, pilihan satu-satunya yang memenuhi azas legalitas dan kemampuan finansial hanyalah perang-kat lunak Open Source. Sudah barang tentu ini kurang disenangi oleh penyedia perangkat lunak komersial biasa. Walau seharusnya pendekatan seperti yang dila-kukan oleh Informix, Oracle, Sybase, SAP dan lainnya dalam mendukung Linux dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi dunia bisnis TI di Indonesia.
Dukungan pemerintah dan dunia usaha. Dukungan pemerintah dan dunia usaha sebagai pengguna solusi Open Source ini sangat dibutuhkan. Dengan mem-promosikan open source berarti merupakan suatu kebijakan positif dari pemerin-tah yang akan mendorong ke arah inovasi dan kompetisi yang akan mencegah ter-jadinya monopoli. Di samping itu pemanfaatan Open Source secara luas di institu-si pemerintah dan dunia usaha akan membantu kondisi perekonomian secara ma-kro. Pemanfaatan Open Source ini sangat cocok bagi beberapa proyek pemerintah misal, GIS, Pemilu, Sistem Informasi dan lain sebagainya.
Dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti YLKI, atau LBH sangat dibutuhkan bagi gerakan Open Source ini. Sebab pada hekekatnya Open Source ini akan mengembalikan hak-hak konsumen yang selama ini telah diambil alih oleh perusahaan besar. Publik atau konsumen mendapat posisi yang lebih kuat dalam kerangka Open Source. Di USA , Australia dan Eropa berbagai LSM telah mulai secara aktif menekan pemerintah untuk menggunakan produk Open Source. Hal ini disadari oleh mereka karena selama ini kondisi user atau publik sangat lemah dalam pola closed source. Kasus Y2K dan virus Melissa me-nunjukkan bahwa konsumen akan selalu menanggung kerugian akibat kesalahan dan ketertutupan pengem-bangan yang dilakukan oleh produsen perangkat lunak.
Dukungan dunia pendidikan. Pendidikan sangat penting dalam memben-tuk pola pikir masyarakat banyak. GNU/Linux sangatlah cocok bagi dunia pendi-dikan. Lembaga pendidikan tinggi seringkali tidak terasa menjadi kepanjangan tangan dari pemasaran produk komersial, menerima tawaran potongan harga teta-pi membatasi pemilihan penggunaan perangkat lunak. Ini mengakibatkan banyak pengguna yamg meninggalkan berbagai program yang memberikan fungsi yang baik dan efektif, seperti EXtreeSidekick dan sebagai-nya. Sudah saatnya lembaga pendidikan tinggi sadar akan posisinya dan dampak yang ditimbulkan pada pemilihan perangkat lunak yang digunakan. Di Indonesia beberapa lembaga pendidikan telah mulai menggunakan solusi Open Source wa-laupun sebagian besar dikarenakan alasan finansial. Belum tampak adanya dukungan “total” secara formal dari lembaga perguruan tinggi di Indonesia.
Dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut diharapkan Open Source dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat luas di Indonesia, serta membe-rikan dampak positif bagi para penggunanya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

OPEN SOURCE

Software atau perangkat lunak atau juga bisa di sebut program merupakan salah satu inti bagian terpenting dari sebuah komputer atau komponen atau alat elektronik lainnya yang membutuhkan bantuan software untuk mengoperasikannya. Di komputer ada sebuah software yang mana software tersebut berfungsi untuk mengoperasikan, menjalankan software lainnya dan mengatur alur input/output hardware yang biasa kita sebut sebagai sistem operasi (Operating System) di singkat menjadi OS.
Umumnya software sumber kodenya (source code) tertutup (close source) dikarenakan adanya masalah urusan bisnis dimana jika ditutup sumber kodenya akan menguntungkan pihak developer nya dalam hal mengkomersilkan software-nya karena dengan tertutupnya sumber kode software tersebut, menjadikan programmer atau developer lainnya tidak bisa menambahkan, mengurangi atau memodifikasi software tersebut selain dari programmer atau developer pembuatnya.
OS Windows misalnya kita mungkin bisa mengoperasikan, menambah atau memodifikasikan tema (theme) OS tersebut sesuai selera kita tetapi kita tidak bisa merubah alur kerja apa yang telah diterapkan oleh OS tersebut seperti arsitektur cara menjalankan software lainnya, arsitektur cara membaca hardware, kernel OS tersebut dan lain sebagainya yang menjadikan inti dari OS tersebut semuanya, kita tidak bisa menambahkan, mengurangi atau memodifikasikannya karena semua itu close source atau sumbernya tertutup.

Misalnya juga bagi Anda seorang programmer jika ingin membuat software atau program buatan Anda sendiri, Anda harus membeli SDK (Source Developer Kit) nya tersebut atau jika Anda seorang desktop programming yang membutuhkan sebuah intepreter untuk men-compile secara langsung dari source code yang Anda tulis menjadi serangkain software atau program yang dapat berjalan di OS. Intepreter itu seperti Visual Basic untuk bahasa basic, Borland Delphi/Embarcadero Delphi XE untuk bahasa delphi/pascal, dan lain sebagainya semua itu jika Anda ingin menggunakannya Anda diharuskan membelinya terlebih dahulu. Anda mungkin bisa membuat program dari interpreter tersebut tetapi Anda tidak bisa merubah, menambahkan atau memodifikasi interpreternya dikarenakan interpreter itu close source.

Kita dahulu untuk mendapatkan sumber kode (source code) yang gratis sulit sekali umumnya source code-nya berbayar jikapun ada yang gratis kebanyakan source code-nya terbilang kurang bagus atau ecek-ecek kita tidak bisa membangun sebuah sofware atau program yang luar biasa misalnya saja kita ingin membuat sebuah Operating System OS. Berbeda dengan sekarang sejak adanya Linux yang dibangun oleh Linus Torvalds kini OS sudah ada yang open source, juga dengan dukungan organisasi seperti OSI (Open Source Initiative), di Indonesia seperti AOSI (Asosiasi Open Source Indonesia), dan lain sebagainya open source sudah lebih dikenal dikalangan umum. Sebelum kita membahas tentang open source, kita harus mengetahui dahulu apa itu open source?


Pengertian Open Source
Pengertian Open Source menurut organisasi.org adalah Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.

Sedangkan menurut id.wikipedia.org Open Source adalah Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

OSI (Open Source Initiative) menjalankan organisasi untuk mempromosikan atau kampanye Open Source, dengan mengelola dan promosi Definisi Open Source, dan sertifikasi terhadap lisensi dan produk yang open source (kode terbuka). Definisi Open Source adalah revisi dari dokumen kebijakan milik distribusi Debian GNU/Linux. Dokumen ini menjelaskan lisensi­lisensi mana saja yang termasuk bebas. OSI menjelaskan ide dasar dari open source:

"Ide dasar dari open source sangat sederhana: Bilamana pemrogram dapat membaca, menyebarkan, dan memodifikasi kode sumber dari sebuah perangkat lunak, maka perangkat lunak itu akan berkembang. Masyarakat memakai, membuatnya lebih baik dan memperbaiki kelemahannya."

Jadi intinya pengertian open source itu merupakan suatu kode sumber (source code) yang terbuka yang mana kita diberikan kebebasan dalam menggunakannya, baik untuk dipelajari, ditambahkan, dikurangi, dimodifikasi atau direvisi ulang semua itu boleh dan bebas tanpa harus membayar royaliti kepada pembuat sebelumnya, akan tetapi bebas dalam artian disini bukan berati bebas sebebas-bebasnya tanpa ada pertanggungjawaban, bebas yang dimaksud di sini bebas dengan mempertanggungjawabkan secara bersama dan tidak menghilangkan hak cipta (copyright) pembuatnya. 
 
Sumber:http://blog.ali-software.com/2013/01/pengertian-open-source.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FAKTOR TERJADINYA PEMBAJAKAN SOFTWARE

Sejak lama pembajakan terhadap software komputer telah menjadi fenomena di Indonesia. Pembajakan software dilakukan dengan menggunakan berbagai media, antara lain Disket, CD (Compaq Disk), dan sering pula dilakukan secara langsung dari komputer ke komputer dengan menggunakan kabel data. Dalam hal ini dirasakan kurang sekali perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta software. Memang diakui untuk melindungi software dari kasus pembajakan merupakan hal yang sulit, mengingat peng-copy-an software yang merupakan bentuk pembajakan software dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa meninggalkan bekas karena didukung oleh kemajuan teknologi komputer yang semakin lama semakin canggih dewasa ini.

Saat ini pembajakan software sedang digalakkan. Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan razia-razia pada tempat-tempat yang memasarkan software dan kantor-kantor yang menggunakan komputer. Razia antara lain dilakukan pada toko komputer yang menjual hardware dan software komputer. Sebagai sebuah toko komputer, toko tersebut sering kali menjual komputer dilengkapi dengan software , sehingga pengguna software dapat langsung mengaplikasikan komputernya. Untuk meng-copy software ke dalam komputer pembeli, toko komputer harus mempunyai lisensi dari pemegang hak cipta software. Akan tetapi seringkali pemilik toko tidak memperpanjang lisensi tersebut sehingga terjadi pelanggaran hak cipta.

Pelanggaran hak cipta pembajakan software dapat dipastikan tidak akan semudah melakukan razia CD/VCD bajakan. Hal itu dikarenakan beberapa persoalan antara lain : bagaimana membuktikan yang original dan yang tidak original, kapan pelanggaran hak cipta software itu terjadi, apa bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta software tersebut, siapa yang terlibat, dan sebagainya. Dengan kata lain banyak tantangan menegakkan hukum di sektor ini. Terlebih lagi menyangkut ancaman tutupnya jutaan lembaga pendidikan serta lembaga kursus yang telah berhasil mencetak tenaga ahli komputer dengan biaya yang murah karena dilakukan dengan melakukan pelanggaran software pihak lain. Akankah kita hanya melihat software, sebagai barang mewah yang hanya jadi pajangan di toko-toko karena kita tidak mampu beli. Relakah perkembangan ilmu pengetahuan anak cucu kita terhenti karena mahalnya software.

Menurut daftar kata-kata WIPO (World Intellectual Property Organization) definisi pembajakan hak cipta dan hak terkait adalah memproduksi karya yang sudah dipublikasikan atau rekaman suara dengan alat apapun untuk di distribusikan pada masyarakat dan disiarkan ulang oleh badan siaran lain tanpa izin. Sedangkan menurut TRIPS yang dimaksud dengan barang-barang hak cipta bajakan adalah barang-barang yang salinannya dibuat tanpa izin pemegang hak atau orang yang diberi kuasa di negara di mana barang tersebut diproduksi dan dibuat langsung atau tidak langsung dari sebuah barang di mana pembuatan barang tiruannya merupakan sebuah pelanggaran hak cipta atau hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta menurut Undang-undang negara tujuan impor.

Kasus pelanggaran hak cipta pembajakan software disebabkan oleh beberapa faktor. Ketentuan satu mesin satu lisensi misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan di sisi lain penyalinan terhadap software mudah dilakukan.Sangat sulit untuk mencegah tindakan perbanyakan software yang dapat dilakukan dengan sangat mudah oleh pengguna komputer yang membutuhkan software itu dan tidak mempunyai alternatif lain sedangkan ia tidak mampu untuk membeli lisensi dengan harga yang mahal.

Pelanggaran software bukan saja berasal dari diri pribadi pengguna saja, karena terjadinya pelanggaran sering juga dipicu oleh keadaan dari program itu sendiri. Sangat sulit untuk mencegah tindakan perbanyakan software yang dapat dilakukan dengan sangat mudah oleh pengguna komputer yang membutuhkan software itu dan tidak mempunyai alternatif lain sedangkan ia tidak mampu untuk membeli lisensi dengan harga yang mahal. Hal ini tidak lepas dari :
1) Mahalnya harga lisensi. Sebagai gambaran harga dari lisensi Windows 98 berharga US $ 215 dan Windows 95 US $ 200, Windows 2003 US $ 240, dan Windows 2007 US $ 250.
2) Mudahnya melakukan penyalinan pada data-data yang disimpan dalam format digital.
3) Belum meluasnya informasi mengenai kemungkinan solusi dengan memanfaatkan open source. Bahkan BSA (Business Software Alliance) sendiri cenderung belum pernah mempromosikan open source sebagai langkah untuk mengurangi pembajakan di Indonesia.

Mengurai peta pembajakan di negeri ini sudah amat sulit apalagi menegakkan hukumnya atas pelanggaran tersebut. Dari aspek ekonomi, terdapat simbiosis mutualisme, terdapat saling diuntungkan dalam lingkaran pembajakan tersebut. Produk bajakan harganya murah sehingga masyarakat menengah ke bawah cenderung terjangkau membelinya, apalagi kualitasnya kadang tidak jauh berbeda dengan aslinya. Permintaan produk bajakan yang banyak diminati kalangan kelas menengah ke bawah menimbulkan minat investasi pelaku pembajakan, karena iming-iming profit yang besar, tanpa biaya promosi. Pelaku pembajakan mendapat keuntungan karena tidak membayar royalti, tidak membayar pajak. Dengan demikian semua pihak yang terlibat, yaitu masyarakat, penjual, pabrik mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. Pada umumnya pada simbiosis mutualisme mereka sudah tidak menghiraukan lagi terdapatnya pihak lain yang dirugikan dari aktivitas pembajakan tersebut, hal ini kadang berakibat upaya penanganan terhadap pembajakan justru mendapat tantangan dari masyarakat sendiri. Dengan demikian benar apa yang dikatakan Chandra Darusman, bahwa angka pembajakan dapat dikurangi asalkan masyarakat juga turut berperan. Banyaknya pembajakan juga disebabkan karena banyaknya anggota masyarakat yang membeli hasil bajakan. Melihat besarnya jumlah nilai uang yang dihasilkan dari pembajakan tersebut (sehari kurang lebih 5 juta keping = Rp 450 Milyar/bulan), agaknya potensi untuk terjadinya konspirasi juga sangat besar. Dengan kecanggihan data intelijen saat ini juga patut diragukan kalau POLRI tidak mengetahui dengan pasti keberadaan mesin pengganda, yang jumlahnya mencapai kurang lebih 100 buah di Jawa ini.

Menyikapi maraknya pembajakan software di Indonesia, Ditjen HKI pernah mengirim surat melalui direct mailer kepada 10 ribu pengguna software untuk menggunakan software yang legal. Isi surat tersebut berupa himbauan agar menggunakan software bagi para pemakai software, terutama kalangan bisnis dan usahawan. Selain itu Ditjen HKI juga menandatangani MOU dengan kepolisian tanggal 10 Juni 2003 untuk mengefektifkan penegakan hukum di bidang pelanggaran HKI. Pemerintah Juga telah merancang pembentukan Tim penanggulangan pelanggaran HKI yang antara lain beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Depkeh dan HAM, serta Bea dan Cukai. Tim ini dirancang untuk menentukan arah penegakan pelanggaran di bidang HKI, termasuk memerangi pembajakan secara nasional.
 
Sumber: http://sswhy.blogspot.com/2012/11/penyebab-terjadinya-pembajakan-software.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FATWA MUI MENGENAI HAK CIPTA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS